Akad Wadiah
Wadiah merupakan
simpanan, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk dana yang dititipkan kepada pihak lain.Tujuan dari penitipan ini adalah untuk keamanan.Jadi,akad wadiah ini adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai
uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dan kapanpun pihak yang menitipkan ingin mengambil barangnya, titipan uang/barang tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika terjadi kerusakan terhadap barang yang dititipkan tersebut, jika kerusakan disebabkan oleh kecerobohan pihak penitipan, maka pihak penitipan wajib memberi ganti rugi kepada pihak yang menitipkan.
Sedangkan jika kerusakan diakibatkan bukan kesalahan dari pihak penitipan, maka pihak penitipan tidak wajib memberikan ganti rugi.Namun jika pihak penitipan memiliki itikad baik untuk membantu mengganti barang tersebut, maka diperbolehkan.
Pada saat akad, hendaknya dijelaskan mengenai tujuan dari transaksi tersebut, jangka waktu penitipan barang/uang, dan biaya yang ditanggung oleh pemilik barang.
Pada saat akad, hendaknya dijelaskan mengenai tujuan dari transaksi tersebut, jangka waktu penitipan barang/uang, dan biaya yang ditanggung oleh pemilik barang.
Sumber Hukum Akad Wadiah
" Sesungguhnya Allah SWT menyuruhmu menyampaikan amanah pada orang ytang berhak menerima..." (QS 4:58)
"...Maka, jika sebagian dari kamu mempercayai yang lainnya, sebaiknya pihak yang dipercayai wajib menjalankan amanahnya dan bertakwa pada Allah SWT tuhannya..." (QS 2:283)
Ilustrasi Akad Wadiah |
Jenis - Jenis dalam Akad Wadiah
1. Wadiah amanah, merupakan akad wadiah di mana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh
dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Contoh dari akad wadiah amanah ini yaitu penitipan barang di tempat perbelanjaan.Pemilik barang dapat mengambil barang yang dititipkannya sewaktu-waktu saat dia kembali.Dan di pihak penitipan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan pengunjung kepadanya
2. Wadiah yadh
dhamanah, yaitu akad wadiah di mana pihak penerima titipan dapat menggunakan/mendayagunakan barang
yang dititipkan tersebut dengan izin dari pemilik barang dan mengembalikan brang titipan tersebut utuh setiap saat jika pemilik ingin mengambil barangnya.
Contohnya dari wadiah yadh dhamanah yaitu tabungan di bank.Bank dapat memanfaatkan dana pemilik yang dititipkan dan memanfaatkannya.Saat pemilik ingin mengambil dananya yang dititipkan sewaktu-waktu, bank memberikan dana tersebut sesuai dengan keinginan pemilik.
Rukun Wadiah :
1. Pelaku akad, yaitu pemilik barang dan juga pihak yang menyimpan
2. Objek berupa barang titipan
3. Ijab Qabul
Rukun Wadiah :
1. Pelaku akad, yaitu pemilik barang dan juga pihak yang menyimpan
2. Objek berupa barang titipan
3. Ijab Qabul
Jurnal Akuntansi
Pemilik Barang Wadiah
·
Pada saat menyerahkan barang dan
membayar biaya penitipan:
Beban Wadiah
xxx
Kas xxx
·
Jika biaya penitipan belum dibayar:
Beban Wadiah
xxx
Utang
xxx
·
Pada saat mengambil barang dan
membayar kekurangan biaya penitipan
Utang
xxx
Kas
xxx
Akuntansi
Pihak Penyimpan Barang
·
Pada saat menerima barang dan
penerimaan pendapatan penitipan
Kas
xxx
Pendapatan Wadiah
xxx
·
Jika biaya penitipan belum dibayar:
Piutang xxx
Pendapatan Wadiah
xxx
·
Pada saat menyerahakan barang dan
menerima pembayaran kekuranag pendapatan penitipan:
Kas
xxx
Piutang
xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar