Tampilkan postingan dengan label akuntansi transaksi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi transaksi syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Desember 2016

Akad Al-Wakalah dan Jurnalnya



Al Wakalah atau Al Wikalah atau Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian, pemberian mandate.Akad Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.



Ilustrasi Akad Wakalah



Keterangan Gambar :

Nasabah meminta kepada BPS untuk melakukan pembiayaan pembelian rumah.Dalam hal ini, bank (BPS) sebagai pemilik dana memberikan kuasa kepada nasabah atas nama BPS untuk membeli rumah tersebut.Kemudian nasabah melakukan transaksi dengan developer untuk membeli rumah.Setelah rumah terbeli, nasabah melakukan pelunasan kepada bank.

Proses penyerahan kuasa atau pendelegasian dari bank kepada nasabah dalam hal inilah yang disebut sebagai Al-Wakalah.Untuk kasus lain, pemberi mandat kadang juga harus menyerahkan atau membayar biaya pendelegasian kepada orang yang diberikan mandat tersebut.



Sumber Hukum dari akad Wakalah

1. "...Dan penuhilah janjimu karena janji pastiu diminta pertanggungjawabannya." (QS 17:34)

2. "... Maka perintahkanlah salah seorang diantaramu untuk berangkat ke kota dengan ,e,bawa 

uangmu..." (QS 18:19)


Terdapat 3 rukun wakalah yaitu :

1. Pelaku yang terdiri dari pihak pemberi kuasa/muwakil dan pihak yang diberi kuasa/wakil

2. Objek akad berupa barang atau jasa

3. Ijab Kabul/serah terima


Berakhirnya akad Wakalah


Yang menyebabkan berakhirnya akad wakalah yaitu :

1. Pihak wakil mengundurkan diri

2. Pekerjaan telah terselesaikan

3. Salah satu pihak meninggal atau hilang akal

4. Pembatalan oleh pihak yang mewakilkan


Akuntansi Pihak yang Mewakili

        
        Pada saat menerima imbalan tunai

Kas                                                                   xxx
Pendapatan wakalah                                                   xxx       
                     


         Pada saat membayar beban

      Beban wakalah                                                 xxx                                                 
                    Kas                                                                              xxx


 Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka

       Kas                                                                   xxx 
                     Pendapatan wakalah diterima di muka                       xxx

      
       Pada saat mengakui pendapatan wakalah diterima di muka 
       
      Pendapatan wakalah diterima di muka                        xxx
                       Pendapatan wakalah                                                   xxx


Akuntansi Pihak yang Diwakili

      
        Pada saat membayar ujr/komisi

Beban wakalah                                                       xxx
Kas                                                                              xxx



Sumber Gambar :

http://www.cloudrecover.com.au/cloudrecover-dicker-data-end-distribution-agreement/

Akad Wadiah dan Jurnalnya


Akad Wadiah

Wadiah merupakan simpanan, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk dana yang dititipkan kepada pihak lain.Tujuan dari penitipan ini adalah untuk keamanan.Jadi,akad wadiah ini  adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dan kapanpun pihak yang menitipkan ingin mengambil barangnya, titipan uang/barang tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Jika terjadi kerusakan terhadap barang yang dititipkan tersebut, jika kerusakan disebabkan oleh kecerobohan pihak penitipan, maka pihak penitipan wajib memberi ganti rugi kepada pihak yang menitipkan.

Sedangkan jika kerusakan diakibatkan bukan kesalahan dari pihak penitipan, maka pihak penitipan tidak wajib memberikan ganti rugi.Namun jika pihak penitipan memiliki itikad baik untuk membantu mengganti barang tersebut, maka diperbolehkan.

Pada saat akad, hendaknya dijelaskan mengenai tujuan dari transaksi tersebut, jangka waktu penitipan barang/uang, dan biaya yang ditanggung oleh pemilik barang.


      Sumber Hukum Akad Wadiah


Sesungguhnya Allah SWT menyuruhmu menyampaikan amanah pada orang ytang berhak menerima..." (QS 4:58)

"...Maka, jika sebagian dari kamu mempercayai yang lainnya, sebaiknya pihak yang dipercayai wajib menjalankan amanahnya dan bertakwa pada Allah SWT tuhannya..." (QS 2:283)

Ilustrasi Akad Wadiah




 Jenis - Jenis dalam Akad Wadiah

1. Wadiah amanah, merupakan akad wadiah di mana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Contoh dari akad wadiah amanah ini yaitu penitipan barang di tempat perbelanjaan.Pemilik barang dapat mengambil barang yang dititipkannya sewaktu-waktu saat dia kembali.Dan di pihak penitipan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan pengunjung kepadanya

2. Wadiah yadh dhamanah, yaitu akad wadiah di mana pihak penerima titipan dapat menggunakan/mendayagunakan barang yang dititipkan tersebut dengan izin dari pemilik barang dan mengembalikan brang titipan tersebut utuh setiap saat jika pemilik ingin mengambil barangnya. Contohnya dari wadiah yadh dhamanah yaitu tabungan di bank.Bank dapat memanfaatkan dana pemilik yang dititipkan dan memanfaatkannya.Saat pemilik ingin mengambil dananya yang dititipkan sewaktu-waktu, bank memberikan dana tersebut sesuai dengan keinginan pemilik.


     Rukun Wadiah :

1. Pelaku akad, yaitu pemilik barang dan juga pihak yang menyimpan

2. Objek berupa barang titipan

3. Ijab Qabul 


           Jurnal Akuntansi Pemilik Barang Wadiah
·         
        Pada saat menyerahkan barang dan membayar biaya penitipan:
Beban Wadiah                                                  xxx
Kas                                                                              xxx
·         Jika biaya penitipan belum dibayar:
Beban Wadiah                                                  xxx
Utang                                                                          xxx
·         Pada saat mengambil barang dan membayar kekurangan biaya penitipan
Utang                                                                xxx
 Kas                                                                              xxx

   
        Akuntansi Pihak Penyimpan Barang
·         
       Pada saat menerima barang dan penerimaan pendapatan penitipan

Kas                                                                   xxx
 Pendapatan Wadiah                                                    xxx
·         
        Jika biaya penitipan belum dibayar:

Piutang                                                             xxx
 Pendapatan Wadiah                                                    xxx
·         
         Pada saat menyerahakan barang dan menerima pembayaran kekuranag pendapatan penitipan:

Kas                                                                   xxx
Piutang                                                                        xxx
  


Akad Sharf dan Jurnalnya

      

       Akad Sharf


Sharf menurut bahasa adalah akad penukarn atau transaksi jual-beli. Akad Sharf adalah transaksi jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun mata uang yang tidak sejenis.


Ilustrasi Pertukaran Mata Uang tidak Sejenis 


Rukun transaksi Sharf terdiri dari :

a)      Orang yang melakukan terdiri atas pembeli dan penjual yang sepakat

b)      Objek akad Sharf berupa mata uang

c)      Ijab qobul (serah terima)


Transaksi Sharf

 Keterangan Gambar  :

-  Pada pihak yang melakukan pertukaran dalam hal ini disbut penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli pada transaksi nomer satu. 

-  Sedangkan nomer 2 dan 3 merupakan mata uang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan contoh rupiah Indonesia dengan dollar Amerika Serikat.


Sumber Hukum dari Akad Sharf

" Juallah emasmu dengan emas, perak ditukar perak, gandum dengan gandum, syair dengan syari, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang memiliki timbangan sama dan memiliki jenis yang sama secara tunai.Jika memiliki jenis yang berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu secara tunai. "  ( HR Muslim )

"Rasulullah SAW mengharamkan umatnya untuk menjual perak dengan emas secara utang piutang "  ( HR Muslim ) 

Transaksi Valas yang Sesuai Syariah

1)      Transaksi “spot” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan penyerahannya pada saat transaksi dilakukan atau penyelesaiannya maksimal dalam jangka waktu 2 hari setelah akad dilakukan, transaksi diperbolehkan secara syariah karena dianggap tunai.

2)      Transaksi “foward” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang.Transaksi ini dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah dikarenakan tidak dilakukan secara langsung dan mengandung unsur judi.Hal ini dikarenakan nilai mata uang yang dipertukarkan dapat berubah dan menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.

3)      Transaksi “swap” yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valuta asing yang memiliki kesamaan dengan transaksi foward, hukum transaksi ini haram karena memiliki unsur spekulasi/judi..

4)      Transaksi “option” yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli call option) atau hak untuk menjual put option) yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi/judi/maisir.

Dalam hal ini, dari keempat jenis transaksi valuta asing diatas, dapat disimpulkan jika transaksi valuta asing yang sesuai dengan ketetapan syariah adalah transaksi spot, sedangkan ketiga transaksi lainnya yaitu transaksi forward, transaksi swap, dan transaksi option tidak sesuai syariah dikarenakan ketiga mengandung unsur judi.

Ketentuan syariah, yaitu :

a)      Pelaku transaksi harus sah secara hukum dan aqil baligh

b)      Memiliki Objek akad .Objek akad yaitu :

·        Kurs mata uang yang  diketahui oleh kedua belah pihak.

·         Valuta yang diperjualbelikan telah dimiliki oleh pembeli maupun penjual sebelum  berpisah.

·         Jika valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama.

·       Akad sharf tidak terdapat hak khiyar syarat bagi pembeli.

·         Akad sharf tidak  terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktu 2×24 jam (harus dilakukan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah.




Pelakuan akuntansi akad Sharf

1)      Jurnal saat membeli valuta asing :

            Kas (Dolar)                                         xxx
             Kas (Rp)                                              xxx


 2)      Jurnal saat valas dijual :
           
            Kas (Rp)                                              xxx
                        Kerugian                                              xxx
            Kas (Dolar)                                          xxx
*Jika mengalami kerugian


Kas (Rp)                                              xxx
Keuntungan**                                    xxx
Kas (Dolar)                                         xxx
            **Jika mengalami keuntungan



Sumber :

Wiroso.2011.Akuntansi Transaksi Syariah
2.