Al Wakalah atau Al Wikalah atau Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian,
pemberian mandate.Akad Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak
kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ilustrasi Akad Wakalah |
Keterangan Gambar :
Nasabah meminta kepada BPS untuk melakukan pembiayaan pembelian rumah.Dalam hal ini, bank (BPS) sebagai pemilik dana memberikan kuasa kepada nasabah atas nama BPS untuk membeli rumah tersebut.Kemudian nasabah melakukan transaksi dengan developer untuk membeli rumah.Setelah rumah terbeli, nasabah melakukan pelunasan kepada bank.
Proses penyerahan kuasa atau pendelegasian dari bank kepada nasabah dalam hal inilah yang disebut sebagai Al-Wakalah.Untuk kasus lain, pemberi mandat kadang juga harus menyerahkan atau membayar biaya pendelegasian kepada orang yang diberikan mandat tersebut.
Sumber Hukum dari akad Wakalah
1. "...Dan penuhilah janjimu karena janji pastiu diminta pertanggungjawabannya." (QS 17:34)
2. "... Maka perintahkanlah salah seorang diantaramu untuk berangkat ke kota dengan ,e,bawa
uangmu..." (QS 18:19)
Terdapat 3 rukun wakalah yaitu :
1. "...Dan penuhilah janjimu karena janji pastiu diminta pertanggungjawabannya." (QS 17:34)
2. "... Maka perintahkanlah salah seorang diantaramu untuk berangkat ke kota dengan ,e,bawa
uangmu..." (QS 18:19)
Terdapat 3 rukun wakalah yaitu :
1. Pelaku yang terdiri dari pihak pemberi kuasa/muwakil dan pihak yang
diberi kuasa/wakil
2. Objek akad berupa barang atau jasa
3. Ijab Kabul/serah terima
Berakhirnya akad Wakalah |
Yang menyebabkan berakhirnya akad wakalah yaitu :
1. Pihak wakil mengundurkan diri
2. Pekerjaan telah terselesaikan
3. Salah satu pihak meninggal atau hilang akal
4. Pembatalan oleh pihak yang mewakilkan
Akuntansi Pihak yang Mewakili
Pada saat menerima imbalan tunai
Kas
xxx
Pendapatan
wakalah
xxx
Pada saat membayar beban
Beban
wakalah
xxx
Kas
xxx
Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka
Kas
xxx
Pendapatan wakalah diterima di
muka
xxx
Pada saat mengakui pendapatan wakalah diterima
di muka
Pendapatan wakalah diterima di
muka
xxx
Pendapatan
wakalah
xxx
Akuntansi Pihak yang Diwakili
Pada saat membayar ujr/komisi
Beban
wakalah
xxx
Kas
xxx
Sumber Gambar :
http://www.cloudrecover.com.au/cloudrecover-dicker-data-end-distribution-agreement/
http://www.cloudrecover.com.au/cloudrecover-dicker-data-end-distribution-agreement/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar