Senin, 26 Desember 2016

Akad Sharf dan Jurnalnya

      

       Akad Sharf


Sharf menurut bahasa adalah akad penukarn atau transaksi jual-beli. Akad Sharf adalah transaksi jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun mata uang yang tidak sejenis.


Ilustrasi Pertukaran Mata Uang tidak Sejenis 


Rukun transaksi Sharf terdiri dari :

a)      Orang yang melakukan terdiri atas pembeli dan penjual yang sepakat

b)      Objek akad Sharf berupa mata uang

c)      Ijab qobul (serah terima)


Transaksi Sharf

 Keterangan Gambar  :

-  Pada pihak yang melakukan pertukaran dalam hal ini disbut penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli pada transaksi nomer satu. 

-  Sedangkan nomer 2 dan 3 merupakan mata uang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan contoh rupiah Indonesia dengan dollar Amerika Serikat.


Sumber Hukum dari Akad Sharf

" Juallah emasmu dengan emas, perak ditukar perak, gandum dengan gandum, syair dengan syari, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang memiliki timbangan sama dan memiliki jenis yang sama secara tunai.Jika memiliki jenis yang berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu secara tunai. "  ( HR Muslim )

"Rasulullah SAW mengharamkan umatnya untuk menjual perak dengan emas secara utang piutang "  ( HR Muslim ) 

Transaksi Valas yang Sesuai Syariah

1)      Transaksi “spot” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan penyerahannya pada saat transaksi dilakukan atau penyelesaiannya maksimal dalam jangka waktu 2 hari setelah akad dilakukan, transaksi diperbolehkan secara syariah karena dianggap tunai.

2)      Transaksi “foward” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang.Transaksi ini dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah dikarenakan tidak dilakukan secara langsung dan mengandung unsur judi.Hal ini dikarenakan nilai mata uang yang dipertukarkan dapat berubah dan menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.

3)      Transaksi “swap” yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valuta asing yang memiliki kesamaan dengan transaksi foward, hukum transaksi ini haram karena memiliki unsur spekulasi/judi..

4)      Transaksi “option” yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli call option) atau hak untuk menjual put option) yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi/judi/maisir.

Dalam hal ini, dari keempat jenis transaksi valuta asing diatas, dapat disimpulkan jika transaksi valuta asing yang sesuai dengan ketetapan syariah adalah transaksi spot, sedangkan ketiga transaksi lainnya yaitu transaksi forward, transaksi swap, dan transaksi option tidak sesuai syariah dikarenakan ketiga mengandung unsur judi.

Ketentuan syariah, yaitu :

a)      Pelaku transaksi harus sah secara hukum dan aqil baligh

b)      Memiliki Objek akad .Objek akad yaitu :

·        Kurs mata uang yang  diketahui oleh kedua belah pihak.

·         Valuta yang diperjualbelikan telah dimiliki oleh pembeli maupun penjual sebelum  berpisah.

·         Jika valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama.

·       Akad sharf tidak terdapat hak khiyar syarat bagi pembeli.

·         Akad sharf tidak  terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktu 2×24 jam (harus dilakukan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah.




Pelakuan akuntansi akad Sharf

1)      Jurnal saat membeli valuta asing :

            Kas (Dolar)                                         xxx
             Kas (Rp)                                              xxx


 2)      Jurnal saat valas dijual :
           
            Kas (Rp)                                              xxx
                        Kerugian                                              xxx
            Kas (Dolar)                                          xxx
*Jika mengalami kerugian


Kas (Rp)                                              xxx
Keuntungan**                                    xxx
Kas (Dolar)                                         xxx
            **Jika mengalami keuntungan



Sumber :

Wiroso.2011.Akuntansi Transaksi Syariah
2.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar