Akad
Sharf
Sharf menurut bahasa
adalah akad penukarn atau transaksi jual-beli. Akad Sharf
adalah transaksi jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli
atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis
maupun mata uang yang tidak sejenis.
Ilustrasi Pertukaran Mata Uang tidak Sejenis |
Rukun transaksi Sharf terdiri dari :
a) Orang yang melakukan terdiri atas pembeli dan penjual yang sepakat
b) Objek akad Sharf berupa mata uang
c) Ijab
qobul (serah terima)
Transaksi Sharf |
Keterangan Gambar :
- Pada pihak yang melakukan pertukaran dalam hal ini disbut penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli pada transaksi nomer satu.
- Sedangkan nomer 2 dan 3 merupakan mata uang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan contoh rupiah Indonesia dengan dollar Amerika Serikat.
Sumber Hukum dari Akad Sharf
" Juallah emasmu dengan emas, perak ditukar perak, gandum dengan gandum, syair dengan syari, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang memiliki timbangan sama dan memiliki jenis yang sama secara tunai.Jika memiliki jenis yang berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu secara tunai. " ( HR Muslim )
"Rasulullah SAW mengharamkan umatnya untuk menjual perak dengan emas secara utang piutang " ( HR Muslim )
Sumber Hukum dari Akad Sharf
" Juallah emasmu dengan emas, perak ditukar perak, gandum dengan gandum, syair dengan syari, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang memiliki timbangan sama dan memiliki jenis yang sama secara tunai.Jika memiliki jenis yang berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu secara tunai. " ( HR Muslim )
"Rasulullah SAW mengharamkan umatnya untuk menjual perak dengan emas secara utang piutang " ( HR Muslim )
Transaksi Valas yang Sesuai Syariah
1)
Transaksi “spot” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan
penyerahannya pada saat transaksi dilakukan atau penyelesaiannya maksimal dalam jangka waktu 2
hari setelah akad dilakukan, transaksi diperbolehkan secara syariah karena dianggap tunai.
2)
Transaksi “foward” yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang.Transaksi ini dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah dikarenakan tidak dilakukan secara langsung dan mengandung unsur judi.Hal ini dikarenakan nilai mata uang yang dipertukarkan dapat berubah dan menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
3)
Transaksi “swap” yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valuta asing yang memiliki kesamaan dengan transaksi foward, hukum transaksi ini haram karena memiliki unsur
spekulasi/judi..
4)
Transaksi “option” yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli call option) atau hak untuk menjual put option) yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal
tertentu, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi/judi/maisir.
Dalam hal ini, dari keempat jenis transaksi valuta asing diatas, dapat disimpulkan jika transaksi valuta asing yang sesuai dengan ketetapan syariah adalah transaksi spot, sedangkan ketiga transaksi lainnya yaitu transaksi forward, transaksi swap, dan transaksi option tidak sesuai syariah dikarenakan ketiga mengandung unsur judi.
Ketentuan syariah, yaitu :
a) Pelaku transaksi harus sah secara hukum dan aqil baligh
b) Memiliki Objek
akad .Objek akad yaitu :
· Kurs mata uang yang diketahui oleh kedua belah pihak.
·
Valuta yang diperjualbelikan telah dimiliki oleh pembeli maupun penjual sebelum berpisah.
·
Jika valuta yang
diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus
dilakukan dalam kuantitas yang sama.
· Akad sharf tidak terdapat hak
khiyar syarat bagi pembeli.
· Akad sharf tidak terdapat
tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena
sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau
dalam kurun waktu 2×24 jam (harus dilakukan seketika itu juga dan tidak boleh
diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum
kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah.
Pelakuan akuntansi akad Sharf
1) Jurnal saat membeli valuta asing :
Kas (Dolar) xxx
Kas
(Rp)
xxx
2) Jurnal
saat valas dijual :
Kas (Rp)
xxx
Kerugian xxx
Kas (Dolar) xxx
*Jika
mengalami kerugian
Kas (Rp)
xxx
Keuntungan** xxx
Kas
(Dolar) xxx
**Jika mengalami keuntungan
Sumber :
Wiroso.2011.Akuntansi Transaksi Syariah
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar